PENCEGAHAN 3 DOSA BESAR PENDIDIKAN.
Perlindungan anak menurut UU Perlindungan anak NO. 23/ 2002 PASAL 1 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesua dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan Diskriminasi.
Dalam mendukung kegiatan tersebut, SMPN3 Genteng mengadakan Parenting tentang ANTI NARKOBA, BUILYING/ PERUNDUNGAN, KEKERASAN SEKSUAL DAN ANTI INTOLERANSI.
PAPARAN DARI KEPSEK TENTANG PARENTING ANTI NARKOBA, BUILYING/ PERUNDUNGAN, KEKERASAN SEKSUAL DAN INTOLERANSI
DI LANJUT KEGIATAN SUNKEMAN SISWA KE ORANG TUA,