Artikel Alumni:
Mahasiswi
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember
email: Nisaakmilia@gmail.com
ABSTRAK
Akmilia Khoirun Nisaa 221101040012 . Penelitian ini bertujuan untuk
memberikan informasi pada pembaca bahwa kemenag banyuwangi telah melaksanakan
program nasional sertifikat halal. Perlu kita ketahui sebuah produk makanan dan
minuman yang dikonsumsi terkadang membuat kita ragu apakah makanan itu halal atau haram. Apalagi
kita sebagai orang islam harus benar benar tahu juga aturan makanan dan minuman
haram. Label halal dari sebuah produk yang hingga ke tingkat mengkonsumsi
adalah sebuah keharusan bagi setiap muslim. Dengan penelitian inipun yang sudah saya lakukan
masyarakat tidak sembarangan dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum
diketahui zat nya itu boleh dikonsumsi atau tidak. Penting bagi kita karena
makanan dan minuman yang tidak baik dikonsumsi bisa merusak tubuh kita. Program nasional menganjurkan semua jenis makanan dan minuman di Indonesia
bersertifikat halal
Kata Kunci: Sertifikat Halal, Program Nasional, Makanan, Minuman,
Halal dan Haram
ABSTRACT
Akmilia Khoirun Nisaa 221101040012. This study aims to provide information
to readers that the Ministry of Religion of Banyuwangi has implemented a
national halal certificate program. We need to know that a food and beverage
product that is consumed sometimes makes us doubt whether the food is halal or
haram. The halal label for a product that reaches the consumption level is a
must for every Muslim. Even with this research that I have done, people are not
arbitrary in consuming food and drinks whose substances are unknown whether
they can be consumed or not. It is important for us because food and drinks
that are not consumed properly can damage our bodies. The national program
advocates all types halal-certified food and beverages in Indonesia.
Keywords: Halal Cerified, national program, food, drink, lawful,
unclean
PENDAHULUAN
Artikel Jurnal
yang saya ambil ini berjudul “Kemenag Banyuwangi Tuntaskan Mandatori Sertifikat
Halal”. Menurut
Riaz (2007) menyatakan sertifikasi halal di artikan menjadi dokumen
yang di keluarkan suatu lembaga Islam yang menerangkan bila produk yang
tercantum di dalamnya sesuai standar Islam. Agar dapat mengkonsumsi sebuah
produk makanan tanpa kekhawatiran, sertifikasi halal dijadikan sebagai sebuah
jaminan keamanan. Menurut
Abadi (2011) proses sertifikasi halal terbukti bisa memicu nilai tambah produk
pangan serta berperan penting dalam menaikkan pangsapasar baik menurut domestik
ataupun pasar ekspor terutama di negara dengan mayoritas pendudukMuslim. Selain
itu adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam bentuk logo halal mempunyai
competitive advantage untuk menghadapi produk dari luar negri dalam dunia
perdagangan bebas internasional sekarang. Menurut Asep &
Mustolih (2015) sertifikasi halal memiliki fungsi danperan di kedua pihak yaitu
konsumen maupun produsen. Konsumen membutuhkan produkmakanan yang aman
dikonsumsi, terhindar dari segala penyakit, bergizi dan sehat yang mana hal ini
dibutuhkan untuk ketentraman secara batin. Sedangkan dari sisi produsen karena
produkmakanan halal saat ini bukan saja dibutuhkan oleh umat muslim saja hal
ini menjadi keuntunganbagi produsen. Secara faktual hal tersebut dibuktikan
dengan maraknya tren halal yang justruramai dikalangan negara dengan mayoritas
non muslim disebabkan produk makanan yangdinyatakan halal sudah terjamin aman serta
menyehatkan. Tujuannya agar masyarakat umum yang berada diluar
banyuwangi tahu bahwa kemenag banyuwangi melaksanakan program sertifika halal.
Bahkan dalam islam pun sudah diatur mengenai banyak makanan halal dan haram.
Mengkonsumsi makanan halal adalah suatu kewajiban yang sudah diperintahkan
Allah swt dan rasulnya sedangkan mengkonsumsi makanan haram sudah dilarang oleh
agama islam dan kita harus menjauhinya karena itu bisa merusak tubuh kita. Makanan yang halal juga
disebutkan dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label dan Iklan disebutkan bahwa makanan halal merupakan bentuk pangan
yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk
dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambang
pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang
diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang
pengelolaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Dari makanan kemudian
diolah, diproduksi dan dikemas menjadi suatu produk makanan. Seiring dengan
kemajuan peradaban manusia, kini jenis dan produk makanan semakin beragam yang
beredar di masyarakat, jumlah jenis produksi (pelaku usaha) yang banyak tidak
sebanding dengan lembaga yang menjamin kehalalan makanan produksi (Majelis
Ulama Indonesia). Akibatnya sekarang ini kehalalan suatu makanan menjadi sulit
dan sukar untuk diketahui, dan menjadi tidak terkontrol dengan baik. Pentingnya
akan kehalalan makanan bisa kita lihat dari penduduk Negara kita yang
kebanyakakan mayoritas umat muslim, 92 % beragama Islam. Maka kehalalan makanan
menjadi faktor penting yang harus di tanggapi secara serius oleh pemerintah
terutama MUI selaku penanggung jawab dalam menjamin perlindungan bagi para
konsumen terutama umat muslim. Melalui label halal pada kemasan produk membantu
masyarakat muslim dalam mengetahui akan kehalalan makanan tersebut, jadi tidak
perlu ada rasa kekhawatiran lagi dalam membeli ataupun mengkonsumsi jenis-jenis
makanan tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini masyarakat muslim
dibikin resah atas beredarnya beberapa jenis produk makanan yang berlabel halal
palsu alias illegal.
Bahkan
dalam Al-qur’an sudah diatur mengkonsumsi makanan halal dan baik yang terdapat
dalam qs Al-Baqarah ayat 168 yang artinya: “Wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang
nyata bagimu.” Bahkan Allah juga
melarang kita memakan bangkai, darah, daging babi. Seperti yang sudah
dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan
pula) yang disembelih untuk berhala.”
METODE PENELITIAN
Artikel Jurnal ini menggunakan
metoe kualitatif. Metode
penelitian kualitatif adalah sebuah cara atau metode penelitian yang lebih
menekankan analisa atau deskriptif. Dalam sebuah proses penelitian kualitatif
hal hal yang bersifat perspektif subjek lebih ditonjolkan dan Landasan teori
dimanfaatkan oleh peneliti sebagai pemandu, agar proses penelitian sesuai
dengan fakta yang ditemui di lapangan ketika melakukan penelitian. Perhatian ketika seorang
peneliti melakukan penelitian dengan metode kualitatif akan lebih fokus tertuju
pada elemen manusia, objek, dan institusi, serta hubungan atau interaksi di
antara elemen-elemen tersebut, dalam upaya memahami suatu peristiwa, perilaku,
atau fenomena. Diambil dari penelitian wawancara langsung kepada salah
satu kerabat yang menjadi pendamping proses produk halal Center Universitas
PGRI BANYUWANGI yaitu ibu Dalilatus Saadah, S.H.I. Disini ibu Dalil juga
mempunyai jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Genteng Kabupaten
Banyuwangi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kata “sertifikasi” dalam
KBBI merupakan “penyertifikatan”. Sertifikasi dapat dikatakan sebagai proses
pemberian sertifikasi atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
lembaga kepada suatu produk. Sertifikasi diartikan suatu penetapan atau
ketentuan yang diberikan kepada suatu lembaga. Lembaga tersebut berwenang untu
memberikan petunjuk terhadap seseorang, bahwa seseorang dapat menjalankan usaha
yang spesifik mungkin dengan baik. Produk
yang beredar di Indonesia sangat beraneka ragam baik produk lokal maupun produk
impor dari luar negeri. Pada setiap produk tersebut perlu adanya penanda halal
untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk halal. Oleh karena itu perlu
adanya sertifikasi dan labelisasi produk dalam memberikan jaminan produk halal
kepada masyarakat khususnya warga muslim (Afroniyati 2014). Sertifikasi dan
labelisasi merupakan dua hal yang berbeda namun saling memiliki keterkaitan. Program
nasional yang menganjurkan bahwa semua jenis makanan dan minuman di Indonesia
bersertifikat halal telah dilaksanakan oleh Kemenag Banyuwangi. Launching sertifikat halal pada bulan Februari 2023 kemarin di seluruh
Indonesia. Di kabupaten Banyuwangi terdapat dua tempat yaitu di Roxy Banyuwangi
dan di pasar kecamatan Genteng, dan jika di Indonesia launching dibagian
Indonesia Timur. Tujuan adanya sertifikat halal di Indonesia adalah karena
mayoritas masyarakat Indonesia itu muslim sehingga agar lebih mudah untuk
membedakan mana makanan yang halal dan mana makanan yang tidak bersertifikat
halal. Sertifikat halal sudah mulai dikeluarkan tahun ini dan tidak berbayar
sampai bulan Oktober 2024 dan setelah kepengurusan sertifikat nanti berbayar.
Secara
umum tanggapan atau respon masyarakat terhadap adanya sertifikat halal sangat
positif, akan tetapi karena mereka belum paham bahwa ada aturan baru yang
nantinya akan diterapkan di tahun 2024 nanti. Ibu dalil selaku petugas sudah
bersosialisasi terkait proses keluarnya sertifikat halal karena ini merupakan
program awal nasional yang dilaksankan oleh kemenag Banyuwangi. Memang untuk
tahun 2023 ini kepengurusan sertifikat halal memang gratis Namun jika sudah
tahun 2024 nanti kepengurusan sertifikat halal ini berbayar sekitar 4 sampai 3
jutaan. Biasa masyarakat Indonesia ketika ada program awal belum terlalu
merespon lebih tetapi jika nanti sudah terbentur pasti akan butuh dan mereka
berusaha mencari dan mendapatkan sertifikat halal dari produk makanan dan
minuman yang diproduksi untuk dipasarkan.
Di
tahun 2024 nanti semua produk makanan dan minuman yang ada di restoran, warung
makan, kantin, ataupun di lapak, kaki lima, gerobak dorong dan semua jenis
makanan dan minuman olahan harus bersertifikat halal. Sampai hari ini mereeka
masih tidak mau atau sesuai mood masyarakat. Maksudnya jika ibu Dalil
menyampaikan “Bahwa hari ini ada produk ini.” Selalu tanggapan masyarakat ada
beberapa yang seperti ini “Enggeh
njenengan uruskan bu.” Akan tetapi banyak juga masyarakat yang tidak mau dam
arti begini karena yang dibutuhkan ketika kita menguruskan sertifikat halal
antara lain identitas diri, identitas kependudukan, ktp, email. Mereka
mengatakan “Bahwa ktp itu adalah dokumen
pribadi,” ada juga yang mengatakan “bahwa ketika nomor ktp kita tersebar bisa
jadi nanti ada penipuan seperti kasus pengambilan rekening di bank.” Ibu dalil
sebagai salah satu petugas juga harus sebisa mungkin meyakinkan masyarakat
bahwa ini adalah program nasional yang dilaksanakan kemenag Banyuwangi.
Indonesia
dengan berbagai macam kuliner, diberbgai wilayah, kota, pulau, dengan
bermacam-macam varian itu inginnya mancanegara Indonesia semua yang disajikan
ketika halal ya halal ketika haram ya haram. Seperti babi itukan haram berarti
tidak bersertifikat halal karena babi itu hewan yang bisa mengonsumsi
kotorannya sendiri atau najis lainnya. Sehingga orang yang mau makan itu jelas
mau makan dimana, mau makan apa, baik orang yang berasal dari Indonesia sendiri
atau dari orang luar negeri. Proses untuk sertifikasi halal sendiri disana
nanti sampai pada muncul sertifikat halal bagaimana cara pengolahannya,
bagaiamana cara membersihkannya, bagaimana cara penyajiannya, bahan
komposisinya apa itu semua ada dalam proses pada saat verifikasi sertifikat
halal
Misal
contohnya bakso untuk produk olahan dengan ada daging hewan itu harus
sertifikat halalnya dari RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) dan ada produk olahan
baksonya. Sampai hari ini untuk Banyuwangi pengolahan untuk bakso belum bisa
diproses sertifikat halal karena untuk rumah penyembelihan hewan di Banyuwangi
baru ada dua yang punya sertifikat. Sementara untuk penjualan daging itu runah
penyembelihan hewan banyak tetapi belum mempunyai sertifikat halal. Ada
perbedaan dari bagaimana produk makanan yang dijual di pasar atau di rumah makan. Yaitu kalau dirumah makan,
catering itu adalah reguler. Artinya izinnya berbeda dengan olahan rumahan
Jenis makanan tidak harus dari olahan basah karena menggunakan kerupuk bisa,
gorengan juga bisa merupakan produk olahan makanan siap saji. Sampai hari ini
belum ada 50% bersertifikat halal baru berkisar 20% yang sudah bersertifikat
halal.
Yang
dilakukan kemenag banyuwangi dalam menuntaskan sertifikat halal adalah dengan
cara pendataan mengiventarisir sertifikasi terutama dikantin sekolah, Lembaga,
instansi. Karena Kalau dilembaga sekolah itu yang pasti produk makanan harus
terjamin karena setiap hari dimakan anak-anak. Target kita disitu dulu dan di
pedagang kaki lima.
KESIMPULAN
Kesimpulannya
adalah bahwa kemenag Banyuwangi tuntaskan mandatori sertifikat halal yang ini
merupakan program nasional yang
bertujuan agar semua produk makanan dan minuman itu bersertifikat halal tidak
diragukan lagi. Dan agar masyarakat tidak sembarangan dalam memproduksi dan
mengonsumsi makanan yang sudah terjamin kehalalannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahayuningsih, Eka & Ghozali, M. Lathoif (2021). Sertifikasi Produk
Halal dlam Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal
Ilmiah Ekonomi Islam, 7(01), 135-145.